Memilukan! Ketut Arsa Wijaya Tewas Dikeroyok Usai Serempetan di Jalan
Jum'at, 08 Juli 2022 - 14:32 WIB
Korban lalu melontarkan kata-kata kasar. Pelaku tidak terima, lalu ke luar dari mobil pikap dan mengeroyok korban hingga tewas di lokasi. Polisi masih memeriksa satu orang yang diduga terlibat pengeroyokan. "Perannya masih didalami penyidik," ujar Sumarjaya.
Baca juga: Mencekam! Detik-detik Penangkapan Anak Kiai Buron Dugaan Pencabulan: 1 Polisi Terluka, 8 Truk Massa Diamankan
Sedangkan ketiga tersangka pengeroyokan telah ditahan di Polres Buleleng untuk proses penyelidikan selama 20 hari ke depan. "Sangkaannya Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," tutup Sumarjaya.
Baca juga: Mencekam! Detik-detik Penangkapan Anak Kiai Buron Dugaan Pencabulan: 1 Polisi Terluka, 8 Truk Massa Diamankan
Sedangkan ketiga tersangka pengeroyokan telah ditahan di Polres Buleleng untuk proses penyelidikan selama 20 hari ke depan. "Sangkaannya Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," tutup Sumarjaya.
(eyt)