Tok! Pengadilan Negeri Surabaya Vonis Mati 2 Pengedar Sabu 43,4 Kg

Kamis, 07 Juli 2022 - 20:32 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis mati kepada Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana atas kepemilikan 43,4 kg sabu. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan vonis mati kepada dua pengedar narkotika jenis sabu, Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana. Keduanya dianggap bersalah dalam perkara kepemilikan 43,4 kilogram (kg) sabu.

Sebelum menjatuhkan putusan, hakim membacakan pertimbangan dalam pembacaan putusan. Berdasarkan fakta hukum, barang bukti yang dimiliki kedua tersangka merupakan kristal metamfetamin atau sabu dan termasuk jenis narkotika golongan I. Selain itu, perbuatan para terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika terpenuhi secara hukum.



Baca juga: PN Depok Vonis Mati Dua Oknum Polisi Bandar Sabu

Pertimbangan memberatkan, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda Indonesia dan jumlah barang bukti narkotika oleh terdakwa sangat banyak. Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa, nihil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!