Pedagang Pasar Sinyo Belawa Diduga Jadi Korban Pungli Sebuah Asosiasi
Minggu, 26 April 2020 - 16:40 WIB
WAJO - Pedagang di Pasar Sinyo Belawa Kabupaten Wajo diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh sebuah asosiasi. Dugaan pungli ini diungkapkan oleh Himpunan Pelajar Mahasiswa Wajo (Hipermawa) Komisariat Belawa.
Ketua Umum Hipermawa Komisariat Belawa, Muh Irfanmengaku telah banyak menerima keluhan dari pedagang di pasar yang terletak di Leppangeng itu.
"Pungutannya mulai Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta per tempat berjualan. Katanya pembayaran itu untuk panjar," ujarnya.
Padahal kata dia, sebelumnya dalam audiensi bersama Pemerintah Kecamatan Belawa, bagi pedagang yang memiliki sertifikat ijin pemanfaatan, tidak akan dikenakan pembayaran.
"Ada asosiasi yang menagih. Oknum meminta uang ke seluruh pedagang, baik yang ada sertifikat dan tidak ada," imbuhnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wajo, Ambo Mai menegaskan, tidak ada pembayaran bagi pedagang. Penempatan pedagang pun kata dia ditentukan oleh dinas.
"Memang ada asosiasi di dalam dipihak ketigakan, tetapi bukan kewenangan mereka menentukan nilainya. Nanti kita telusuri itu dinda," pungkasnya.
Ketua Umum Hipermawa Komisariat Belawa, Muh Irfanmengaku telah banyak menerima keluhan dari pedagang di pasar yang terletak di Leppangeng itu.
"Pungutannya mulai Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta per tempat berjualan. Katanya pembayaran itu untuk panjar," ujarnya.
Padahal kata dia, sebelumnya dalam audiensi bersama Pemerintah Kecamatan Belawa, bagi pedagang yang memiliki sertifikat ijin pemanfaatan, tidak akan dikenakan pembayaran.
"Ada asosiasi yang menagih. Oknum meminta uang ke seluruh pedagang, baik yang ada sertifikat dan tidak ada," imbuhnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wajo, Ambo Mai menegaskan, tidak ada pembayaran bagi pedagang. Penempatan pedagang pun kata dia ditentukan oleh dinas.
"Memang ada asosiasi di dalam dipihak ketigakan, tetapi bukan kewenangan mereka menentukan nilainya. Nanti kita telusuri itu dinda," pungkasnya.
(luq)
tulis komentar anda