Diduga Jadi Perantara Jual Beli Sabu, Oknum Kepala Dusun Diamankan Polisi

Kamis, 07 Juli 2022 - 11:31 WIB
Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo (tengah), didampingi Kasat Narkoba, AKP Arham Gusdiar (kanan) dan Kasi Humas, AKP Zakaria (kiri), di Mapolres Sidrap, Kamis (7/7/2022). Foto/Andi Mappanyukki
SIDRAP - Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 ball dengan berat 250 gram berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sidrap . Barang haram itu diamankan dari dua terduga pelaku, Darman (36) warga Kabupaten Sidrap dan Umar (59) warga Kabupaten Wajo.

Dari kedua terduga pelaku, satu diantaranya merupakan Kepala Dusun Anabanua, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo .



Hal itu diungkapkan Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo, yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Arham Gusdiar dan Kasi Humas, AKP Zakaria di Mapolres Sidrap, Kamis (7/7/2022).

"Untuk peran kedua tersangka, masih kami dalami dan melakukan pengembangan, barangnya dari mana dan mau diedarkan ke mana," jelasnya.



Terduga pelaku, Umar (59) yang merupakan Kepala Dusun Anabanua, Kabupaten Wajo, mengaku melakukan hal tersebut karena diiming-imingi oleh salah seorang yang mengantar barang haram tersebut.



"Saya dijanji Rp10 juta oleh seseorang untuk antar paket narkoba tersebut. Itu ada lima bungkus, tapi isinya saya tidak tahu," katanya.

Hingga saat ini, aparat kepolisian Polres Sidrap masih melakukan pengembangan. Pelaku lainnya yang memasok barang haram itu ke wilayah Sidrap masih dalam pengejaran.
(agn)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More