Tunggu Jadwal Sidang, Doni Salmanan Dikurung di Lapas Kebonwaru Bandung

Selasa, 05 Juli 2022 - 13:09 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: Istimewa
BANDUNG - Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan bakal menjalani masa penahanan maksimal 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru, Kota Bandung.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Kebonwaru, Kota Bandung," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Didi Suhardi saat penyerahan Doni Salmanan dan barang bukti dari Bareskrim Polri ke Kejati Jabar, di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).



Didi menjelaskan bahwa penahanan sementara Doni Salmanan tersebut dilakukan sebelum berkas dakwaan diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, tempat Doni Salmanan diadili.

Baca juga: Berbaju Tahanan, Doni Salmanan Minta Dimaafkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!