Deportasi 46 Jemaah Haji PT Alfatih, Wagub Jabar: APH Tidak Akan Tinggal Diam

Selasa, 05 Juli 2022 - 03:35 WIB
"Memang furoda ini sah dan halal, cuma tidak diurus oleh negara. Negara hanya mengetahui, tetapi jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum yang mengatasnamakan furoda dengan pembayaran yang di atas Rp300 juta," jelasnya. Baca juga: Penyakit Ini Paling Banyak Dialami Jemaah Haji Indonesia, Dokter: Perlu Kampanye Gerakan Pengendalian

Uu pun kembali mengimbau masyarakat, agar tidak mudah tergiur iming-iming pendaftaran dan pemberangkatan haji secara cepat. Dia menyarankan agar masyarakat tetap mendaftar haji ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di wilayah masing-masing.

"Harus benar-benar selektif dan hati-hati, kalau perlu harus berkoordinasi dengan Kemenag. Saya berharap jangan terulang kembali. Jadi, jangan terlalu semangat, tapi ikhtiar syariat juga harus dilaksanakan," tandasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, Polda Jabar siap mengakomodasi laporan ke-46 jemaah haji jika merasa dirugikan oleh PT Alfatih. "Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan. Kita akan akomodasi (laporannya)," tegas Ibrahim, Senin (4/7/2022).

Meski begitu, lanjut Ibrahim, hingga saat ini, pihaknya belum menerima aduan atau laporan terkait korban perusahaan travel bodong itu. "Sampai saat ini, belum kami terima laporan," katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!