Hadapi Pandemi COVID-19, Perum Jasa Tirta I Relaksasi Pinjaman UMKM
Kamis, 25 Juni 2020 - 20:41 WIB
SURABAYA - Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian berbasis kemasyarakatan. Secara riil sektor ini memiliki kontribusi yang cukup signifikan, yakni sebesar 60,3 persen dari total Produk Domestik Bruto Indonesia.
Besarnya pengaruh sektor UMKM ini juga dapat dilihat dari jumlahnya di Indonesia yang saat ini telah mencapai 64,2 juta unit. Sendi utama perekonomian nasional itu mampu menyerap 97 persen dari total tenaga kerja dan 99 persen dari total lapangan kerja. Adanya pandemi COVID-19, memberi bagi pelaku UMKM. Tidak terkecuali UMKM yang menjadi mitra binaan Perusahaan Umum Jasa Tirta I (PJT I). (Baca: 3 Bulan Ditutup karena Pandemi, Pedagang Hewan Buka Paksa Portal Pasar )
Pemberlakuan PSBB di sebagian besar wilayah memberi pukulan berat pada pelaku UMKM. Menurunnya permintaan akan produk para mitra binaan serta terhambatnya pasokan bahan baku produksi telah mengganggu kelancaran usaha mereka. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PJT I, melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pemberian bantuan pinjaman usaha serta pembinaan kepada UMKM di wilayah kerja perusahaan.
Dalam rangka membantu para mitra binaan, PJT I memberikan stimulus berupa penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman. Hal ini merupakan salah satu upaya mitigasi dampak pandemi COVID-19 yang dilakukan oleh manajemen melalui Keputusan Direksi PJT I Nomor 0018/KPTS/DRUT/V/2020.
“Jadi terhitung sejak tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2021, kami akan membebaskan para mitra binaan dari pembayaran angsuran pinjaman pokok mereka. Pemberian stimulus ini diharapkan dapat meringankan beban para mitra binaan agar dapat bertahan di tengah kondisi ekonomi yang melemah akibat COVID-19,” kata Kepala Departemen Pengelolaan PKBL PJT I, Nina Meita Sari, Kamis (25/6/2020).
Selain kebijakan stimulus, untuk mendukung upaya Pemerintah dalam memulihkan sektor UMKM, PJT I akan mengoptimalkan penyaluran dana Program Kemitraannya. Pada semester I/2020, PJT I akan menyalurkan dana program kemitraan pada 69 mitra binaan yang tersebar di seluruh wilayah kerja. Mitra UMKM yang menjadi sasaran diutamakan pada pelaku UMKM yang sebelumnya telah menjadi mitra binaan.
Kegiatan usaha mitra binaan PJT I cukup beragam. Mulai dari sektor industri, perdagangan, perkebunan, peternakan, pertanian, perikanan maupun jasa. Beberapa diantara mitra binaan berhasil meningkatkan omzet pendapatannya dan menjadi mitra binaan unggulan. Seperti pemilik bisnis butik Lurik Senthir di Solo, Indrias Tri Purwanti. (Baca: Kebal Covid-19, Inovasi Bupati Pasuruan Wujudkan Keluarga Berdaya dan Tangguh )
Butik ini berhasil memanfaatkan pinjaman usaha dari dana Program Kemitraan PJT I untuk mengembangkan usahanya. Saat ini produknya telah diekspor ke Jerman dan Australia. “Sebagai BUMN, kami berupaya menjaga keberlangsungan usaha para UMKM di sekitar wilayah kerja melalui Program Kemitraan. Program ini bertujuan meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri,” tandas Nina.
Besarnya pengaruh sektor UMKM ini juga dapat dilihat dari jumlahnya di Indonesia yang saat ini telah mencapai 64,2 juta unit. Sendi utama perekonomian nasional itu mampu menyerap 97 persen dari total tenaga kerja dan 99 persen dari total lapangan kerja. Adanya pandemi COVID-19, memberi bagi pelaku UMKM. Tidak terkecuali UMKM yang menjadi mitra binaan Perusahaan Umum Jasa Tirta I (PJT I). (Baca: 3 Bulan Ditutup karena Pandemi, Pedagang Hewan Buka Paksa Portal Pasar )
Pemberlakuan PSBB di sebagian besar wilayah memberi pukulan berat pada pelaku UMKM. Menurunnya permintaan akan produk para mitra binaan serta terhambatnya pasokan bahan baku produksi telah mengganggu kelancaran usaha mereka. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PJT I, melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pemberian bantuan pinjaman usaha serta pembinaan kepada UMKM di wilayah kerja perusahaan.
Dalam rangka membantu para mitra binaan, PJT I memberikan stimulus berupa penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman. Hal ini merupakan salah satu upaya mitigasi dampak pandemi COVID-19 yang dilakukan oleh manajemen melalui Keputusan Direksi PJT I Nomor 0018/KPTS/DRUT/V/2020.
“Jadi terhitung sejak tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2021, kami akan membebaskan para mitra binaan dari pembayaran angsuran pinjaman pokok mereka. Pemberian stimulus ini diharapkan dapat meringankan beban para mitra binaan agar dapat bertahan di tengah kondisi ekonomi yang melemah akibat COVID-19,” kata Kepala Departemen Pengelolaan PKBL PJT I, Nina Meita Sari, Kamis (25/6/2020).
Selain kebijakan stimulus, untuk mendukung upaya Pemerintah dalam memulihkan sektor UMKM, PJT I akan mengoptimalkan penyaluran dana Program Kemitraannya. Pada semester I/2020, PJT I akan menyalurkan dana program kemitraan pada 69 mitra binaan yang tersebar di seluruh wilayah kerja. Mitra UMKM yang menjadi sasaran diutamakan pada pelaku UMKM yang sebelumnya telah menjadi mitra binaan.
Kegiatan usaha mitra binaan PJT I cukup beragam. Mulai dari sektor industri, perdagangan, perkebunan, peternakan, pertanian, perikanan maupun jasa. Beberapa diantara mitra binaan berhasil meningkatkan omzet pendapatannya dan menjadi mitra binaan unggulan. Seperti pemilik bisnis butik Lurik Senthir di Solo, Indrias Tri Purwanti. (Baca: Kebal Covid-19, Inovasi Bupati Pasuruan Wujudkan Keluarga Berdaya dan Tangguh )
Butik ini berhasil memanfaatkan pinjaman usaha dari dana Program Kemitraan PJT I untuk mengembangkan usahanya. Saat ini produknya telah diekspor ke Jerman dan Australia. “Sebagai BUMN, kami berupaya menjaga keberlangsungan usaha para UMKM di sekitar wilayah kerja melalui Program Kemitraan. Program ini bertujuan meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri,” tandas Nina.
(don)
tulis komentar anda