Warga Tak Mampu Bisa Akses Pelayanan Hukum ke PBH RBA Peradi

Kamis, 25 Juni 2020 - 19:29 WIB
Tujuannyaagar Peradi sebagai salah satu elemen penegak hukum dapat terlibat dan berpartisipasi dalam menunjang program konsultasi dan bantuan hukum, penyuluhan, sosialisasi dan upaya pencegahan lainnya.

“Mudah-mudaham kedepan dengan jumlah anggota Peradi yang mencapai 265 orang dapat terjalinkerjasama yang baik serta mampu memberikan kontribusi dan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Bogor terutama pemahaman dan pelayanan hukum. Untuk itu kami siap membantu masyarakat memperoleh perlakuan hukum yang sama dan adil," ungkapTutie H Hastika.

Di tempat yang sama, Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji mengucapkan, selamat atas berdirinya PBH RBH dan kiranya kehadiran lembaga ini dapat membantu masyarakat khususnya masyarakat kecil yang tidak memahami apa itu hukum, dan memperoleh bantuan.

"Dengan adanya Peradi di Kabupaten Bogor ini mudah-mudahan masyarakat di pelosok yang buta akan hukum bisa terbantu. Saya berpesan kepada jajaran Peradiuntuk jangan pernah melempem memperjuangkan keadilan. Insya Alah kedepan Peradi dan MUI maju dan jaya," tutur Ahmad Mukri Aji.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!