Ikuti Fatwa MUI, Depok Hentikan Penyuntikan Vaksin Covovac

Sabtu, 02 Juli 2022 - 10:27 WIB
Pemkot Depok menghentikan penyuntikan vaksin Covovac menyusul Fatwa MUI yang menyebutkan vaksin tersebut haram. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
DEPOK - Pemkot Depok menghentikan pemberian vaksin Covovac. Hal itu menyusul fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penghentian vaksin Covovac di Depok sejak pekan lalu.

”Dengan adanya info kemarin dari MUI terkait fatwa itu, untuk Kota Depok sementara dihentikan. Sejak hari Senin itu udah hentikan sementara untuk vaksin Covovac,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Sabtu (2/7/2022).



Menurut dia, Kota Depok menerima 1.645 vial vaksin Covovac. Dari jumlah tersebut, sudah 808 vial yang terpakai. Untuk sisanya sebanyak 557 vial.”(satu vial) untuk 10 orang. Karena kan tadi kita kan dikirim vaksin dari Kemenkes melalui provinsi, kita sesuaikan dengan SOP,” ujarnya. Baca juga: MUI: Jika Ada Vaksin Halal, Vaksin Nonhalal Tidak Boleh Digunakan



Untuk arahan pemberian vaksin, kata Dadang, pihaknya mengikuti arahan dari pemerintah pusat. “Untuk vaksinasi, untuk kegiatan pencegahan penanganan itu kita satu komando dari pusat. Dan itu sudah di laporkan kepada kementerian kesehatan seperti apa keberlanjutannya,” imbuhnya.

Dadang menjelaskan perihal perkembangan kasus di Depok saat ini masih terus terjadi kenaikan. Data yang didapat hingga Kamis (30/6/2022) penambahan kasus sebanyak 91 dengan total kasus aktif 108 kasus. Kuat dugaan, kenaikan tersebut akibat pengaruh subvarian Omicron BA.5. Baca juga: Vaksin Booster Berbayar Dipastikan Hoax, Begini Cara Mendapatkan Tiket Vaksin Gratis
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!