Bermufakat dalam Penusuk Wiranto, Syamsuddin Divonis 5 Tahun

Kamis, 25 Juni 2020 - 17:00 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lima tahun penjara terhadap Syamsuddin, rekan Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menkopolhukam Wiranto. SINDOnews/Yan Yusuf
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lima tahun penjara terhadap Syamsuddin, rekan Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menkopolhukam Wiranto . Syamsudin dinyatakan bersalah karena ikut dalam bermufakat dalam kasus penusukantersebut.

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020), sebelum Abu Rara divonis 12 tahun.



"Terdakwa Syamsuddin dianggap terbukti dalam perencanaan tindak pidana terorisme. Maka dari itu terdakwa divonis lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Masrizal dalam persidangan. (Baca juga; Divonis 12 Tahun, Penusuk Wiranto: Saya Terima Tanpa Cela )

Syamsuddin mendapatkan giliran kedua dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim. Terdakwa kasus penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto itu dianggap terbukti dalam merencanakan tindak pidana terorisme.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!