Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan COVID-19

Rabu, 29 Juni 2022 - 21:39 WIB
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan Kepala Dinas Kesehatan dan bendahara sebagai tersangka dugaan kasus korupsi bantuan dana tak terduga COVID-19. Foto/SINDOnews/Zia Nasution
PADANGSIDIMPUAN - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi bantuan dana tak terduga COVID-19 tahun Anggaran (BTT) dan monitoring Tahun 2020 dengan anggaran Rp 600 juta, Rabu, (29/06/2022).

Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang didampingi Kasi Pidsus ,Yus Iman Harefa dan Irvino Rangkuti mengatakan Kepala Dinas Kesehatan dan Bendahara Dinas Kesehatan ditetapkan sebagai tersangka.



Baca juga: Transaksi Narkoba, 2 Warga Padangsidimpuan Ditangkap

Menurut Kajari, hasil pemeriksaan dengan 2 alat bukti sudah cukup sehingga Kepala Dinas Kesehatan alias SS selaku Kuasa penggunaan Anggaran dan PH selaku bendahara di tetapkan menjadi tersangka.

"Saat ini tim penyidik masih proses pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka," ujarnya. Adapun hasil audit kerugian negara oleh tim akuntan publik independen diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp352.200.000.

"Untuk saat ini, kedua tersangka belum ditahan karena kedua tersangka masih koperatif," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!