Tak Ditahan, 5 Pelaku Bullying Remaja Wanita di Bogor Wajib Lapor
Rabu, 29 Juni 2022 - 14:57 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. Foto: MNC Portal Indonesia/Putra Ramadhani
BOGOR - Polresta Bogor Kota tidak melakukan penahanan kepada lima pelaku aksi bullying terhadap remaja wanita berinisial FC (15) di wilayah Kota Bogor. Meski demikian, kelima pelaku perundungan ini diminta wajib lapor.
"Tidak ditahan, di bawah pengawasan orang tua dan wajib lapor," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Bogor, Rabu (29/6/2022). Baca juga: Begini Kronologi Bullying Remaja Wanita di Bogor
Dalam perkara perundungan ini, kata dia, polisi akan mengedepankan diversi kepada para pelaku. Karena mengingat usia dari mereka masih sangat belia.
"Istilahnya adalah anak berhadapan dengan hukum, ataupun permasalahan-permasalahan terkait dengan anak ada proses difersivikasi, musyawarah ada restorative justice yang akan kami lakukan termasuk konseling secara psikologi," ungkapnya.
Nantinya, pelaku termasuk korban akan dilakukan trauma healing. Sehingga, diharapkan para remaja tersebut masih dapat dibina untuk ke depannya.
"Tidak ditahan, di bawah pengawasan orang tua dan wajib lapor," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Bogor, Rabu (29/6/2022). Baca juga: Begini Kronologi Bullying Remaja Wanita di Bogor
Dalam perkara perundungan ini, kata dia, polisi akan mengedepankan diversi kepada para pelaku. Karena mengingat usia dari mereka masih sangat belia.
"Istilahnya adalah anak berhadapan dengan hukum, ataupun permasalahan-permasalahan terkait dengan anak ada proses difersivikasi, musyawarah ada restorative justice yang akan kami lakukan termasuk konseling secara psikologi," ungkapnya.
Nantinya, pelaku termasuk korban akan dilakukan trauma healing. Sehingga, diharapkan para remaja tersebut masih dapat dibina untuk ke depannya.