Temukan 3 Pelanggaran Operasional, Holywings Summarecon Bekasi Ditutup Sementara

Selasa, 28 Juni 2022 - 23:51 WIB
Lintong menuturkan, ada tiga pelanggaran operasional yang ditemukan, pertama Holywings Summarecon Bekasi belum mengantongi izin SKPL-A (Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A) yang dikeluarkan dari Kementerian Perdagangan.

Kedua, Holywings Bekasi belum memenuhi sertifikat higienis sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinkes Kota Bekasi. Pelanggaran terakhir yakni, mengenai penerapan protokol kesehatan. Baca: Buntut Promo Miras Berbau SARA, Holywings Tutup 36 dari 38 Outlet Se-Indonesia

Lintong mengatakan tidak ada tanda jaga jarak meskipun Kota Bekasi dalam PPKM Level 1."Untuk temuan ini, misal tadi ada izin yang belum diajukan ke pemerintah kalau mereka belum mengajukan teman-teman mitra kami yang punya kewenangan penegakan perda dilakukan penyegelan mungkin dari Satpol PP," tegas Lintong.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kota Bekasi Ade Rahmat menjelaskan, pihaknya akan menghentikan sementara operasional Holywings di Bekasi. Penghentian sementara akan ditandai dengan penempelan stiker larangan beroperasi.

“Bahwasanya kalau memang itu belum bisa dipenuhi (izin) maka kami akan melakukan penghentian sementara. Penghentian sementara itu sampai kapan? sampai dengan pihak Holywings sampai memenuhi ketentuan yang berlaku. Akan ditempel stiker,” jelas Ade.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!