Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakarta Pusat Segel Holywings Senayan

Selasa, 28 Juni 2022 - 11:25 WIB
Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakarta Pusat menyegel Holywings Senayan, Selasa (28/6/2022). Foto: MNC Portal Indonesia/Rizky Syahrial
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) dan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif( Sudin Parekraf ) Jakarta Pusat menyegel Holywings Senayan, Selasa (28/6/2022). Penyegelan Holywings Senayan ini dipimpin oleh Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba sekitar pukul 10.00 WIB.

Terlihat juga pada penutupan tempat ini, Sudin Parekraf Jakarta Pusat yang dipimpin langsung oleh Kasudin Shinta Nindyawati. Selain itu, terlihat juga spanduk terbitan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta diserahkan kepada Kasatpol PP DKI Jakarta. Baca juga: Langgar PPKM, Manager Outlet Holywings Kemang Jadi Tersangka



Isi dari spanduk tersebut yaitu Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub no. 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.

"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis spanduk tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!