KPU Pasangkayu Verifikasi Faktual Calon Perseorangan

Kamis, 25 Juni 2020 - 13:12 WIB
KPU Pasangkayu Verifikasi Faktual Calon Perseorangan
PASANGKAYU - Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang No. 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), No. 5 tahun 2020 tentang Tahapan Pilkada serentak 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu, akan segera melaksanakan verifikasi faktual terhadap dokumen calon perseorangan.

Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad mengatakan tahapan Verifikasi faktual ini dilaksanakan selama 14 hari, dan mulai 24 Juni 2020, KPU Pasangkayu melalui masing-masing komisioner telah menyerahkan dokumen verivikasi faktual calon perseorangan kepad PPK se Kabupaten Pasangkayu, dan akan diteruskan ke PPS, 25 Juni 2020.

"Komisioner KPU Pasangkayu telah melakukan penyerahan dokumen Verifikasi faktual ke seluruh PPK se-Kabupaten Pasangkayu, dan akan diteruskan ke PPS 25 Juni 2020. Dan penyerahan dokumen tersebut berdasarkan wilayah kordinasinya masing-masing dengan tetap mematuhi standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19,"ucapnya



Lanjut Sahran, pada pelaksanaan verifikasi faktual dokumen calon perseorangan tersebut, akan dilakukan ditingkat PPS yang didampingi oleh Panitia Pengawas Desa (PPD) dan LO Bapaslon perseorangan diwilayah Desa PPS masing-masing mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2020.

"Pelaksanaan vervikasi faktual terhadap dokumen calon perseorangan, akan dilaksanakan pada tingkat PPS, yang didampingi langsung oleh Panitia Pengawas Desa dan LO Bapaslon perseorangan diwilayah desa dari masing-masing PPS,"tandas Sahran.

Dalam verivikasi faktual nantinya juga diharapkan dapat berjalan dengan lancar sesuai waktu tahapan yang telah ditentukan.
(atk)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content