Tokoh Islam Simalungun Minta Bupati Tidak Asal Bicara Soal Hewan Kurban
Selasa, 28 Juni 2022 - 04:27 WIB
SIMALUNGUN - Tokoh Islam Simalungun yang juga Sekjen Partuha Maujana Simalungun dan pengurus Ikatan Keluarga Islam Simalungun (IKEIS), Lisman Saragih meminta Bupati Radiapoh H Sinaga tidak asal bicara terkait hewan kurban. Hal itu penting agar tidak menimbulkan salah tafsir bagi umat yang akan berkurban.
Sebelumnya, Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga menyampaikan kepada warganya yang akan melaksanakan ibadah qurban agar tidak khawatir tentang penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi. Sebab, menurut paramedis atau dokter, hewan terinfeksi PMK tidak menular kepada manusia dan aman untuk dikonsumsi. Bupati menyampaikan itu melalui akun FB Pemkab Simalungun.
Menurut Lisman, itu tidak benar. "Dalam hal berkurban menurut ajaran Islam telah ditentukan syarat dan kondisi hewan yang akan dikurbankan, diantaranya harus cukup umur, gemuk dan sehat, tidak boleh yang penyakitan, temasuk terjakit penyakit mulut dan kuku parah," ujar Lisman, Senin (27/6/2022).
Oleh karena, itu Lisman meminta jangan ada orang bahkan Bupati Simalungun yang menyampaikan pernyataan terkait hewan kurban.
"Pernyataan bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga soal ternak sapi PMK dikaitkan dengan berkurban, itu kan membingungkan masyarakat," sebut Lisman.
Lisman mengimbau dalam berkurban hendaknya masyarakat dan umat mempedomani syarat-syarat berkurban yang dianjurkan ajaran Islam.
Menurutnya, yang tepat memberikan stetmen mengenai masalah kurban adalah Majelis Ulama Indonesia. "Supaya tidak menimbulkan keraguan bagi masyarakat yang akan berkurban. Jangan Bupati Simalungun yang latar belakangnya kurang memahami ajaran Islam," ujarnya.
Hingga saat ini Bupati Simalungun yang dihubungi melalui Kepala Dinas Kominfo, SML Simangunsong belum memberikan klarifikasi terkait pernyataannya itu.
Sebelumnya, Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga menyampaikan kepada warganya yang akan melaksanakan ibadah qurban agar tidak khawatir tentang penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi. Sebab, menurut paramedis atau dokter, hewan terinfeksi PMK tidak menular kepada manusia dan aman untuk dikonsumsi. Bupati menyampaikan itu melalui akun FB Pemkab Simalungun.
Baca Juga
Menurut Lisman, itu tidak benar. "Dalam hal berkurban menurut ajaran Islam telah ditentukan syarat dan kondisi hewan yang akan dikurbankan, diantaranya harus cukup umur, gemuk dan sehat, tidak boleh yang penyakitan, temasuk terjakit penyakit mulut dan kuku parah," ujar Lisman, Senin (27/6/2022).
Oleh karena, itu Lisman meminta jangan ada orang bahkan Bupati Simalungun yang menyampaikan pernyataan terkait hewan kurban.
"Pernyataan bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga soal ternak sapi PMK dikaitkan dengan berkurban, itu kan membingungkan masyarakat," sebut Lisman.
Lisman mengimbau dalam berkurban hendaknya masyarakat dan umat mempedomani syarat-syarat berkurban yang dianjurkan ajaran Islam.
Menurutnya, yang tepat memberikan stetmen mengenai masalah kurban adalah Majelis Ulama Indonesia. "Supaya tidak menimbulkan keraguan bagi masyarakat yang akan berkurban. Jangan Bupati Simalungun yang latar belakangnya kurang memahami ajaran Islam," ujarnya.
Hingga saat ini Bupati Simalungun yang dihubungi melalui Kepala Dinas Kominfo, SML Simangunsong belum memberikan klarifikasi terkait pernyataannya itu.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda