Sopir Bus Maut di Tasikmalaya Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 27 Juni 2022 - 18:05 WIB
"Dijerat Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya, kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Dilanjutkan Kapolres, pelaku diduga sengaja memaksakan diri mengendarai bus, padahal kondisinya mengantuk.
Baca: Bus Pariwisata Masuk Jurang di Tasikmalaya, Evakuasi Berlangsung Dramatis
"Bus mengangkut 60 penumpang, rombongan guru SDN Sayang Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Diduga mengantuk, bus menabrak pohon dan masuk ke dalam jurang, di Jalan Raya Rajapolah," bebernya.
Rombongan guru ini rencananya berwisata ke Pangandaran. Empat orang tewas dalam peristiwa itu, sedangkan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka. Atas perbuatannya, sopir bus dijadikan tersangka.
Dilanjutkan Kapolres, pelaku diduga sengaja memaksakan diri mengendarai bus, padahal kondisinya mengantuk.
Baca: Bus Pariwisata Masuk Jurang di Tasikmalaya, Evakuasi Berlangsung Dramatis
"Bus mengangkut 60 penumpang, rombongan guru SDN Sayang Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Diduga mengantuk, bus menabrak pohon dan masuk ke dalam jurang, di Jalan Raya Rajapolah," bebernya.
Rombongan guru ini rencananya berwisata ke Pangandaran. Empat orang tewas dalam peristiwa itu, sedangkan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka. Atas perbuatannya, sopir bus dijadikan tersangka.
(san)
Lihat Juga :