Kehadiran ASN di Apel Rendah, Bupati Bulukumba Ingatkan Soal Kedisiplinan
Senin, 27 Juni 2022 - 15:47 WIB
BULUKUMBA - Bupati Bulukumba , Andi Muchtar Ali Yusuf mengingatkan agar ASN disiplin. Hal tersebut berkaca dari rendahnya tingkat kehadiran ASN saat apel gabungan organisasi perangkat daerah (OPD) di halaman Kantor Bupati Bulukumba, Senin (27/6/2022).
Dalam apel tersebut, Bupati menemukan adanya OPD yang tingkat kehadiran ASN-nya di bawah 50 persen. Yaitu Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Baca Juga: Bupati
Bupati mengatakan sanksi barisan ke depan itu untuk memberikan pembelajaran agar ASN meningkatkan kedisiplinannya. Menurut Bupati, ukuran dasar dari seorang ASN sebagai abdi masyarakat adalah kedisiplinan, termasuk saat mengikuti Apel hari Senin.
Bupati menyampaikan bahwa di luar sana masih banyak orang yang ingin sekali jadi ASN, sehingga seharusnya orang yang sudah jadi ASN tidak memperlihatkan kedisiplinan dan kinerjanya.
"ASN itu pelayan rakyat, dan dibayar negara untuk melayani, sehingga ia harus jadi panutan dan disiplin," ungkapnya.
Baca Juga: Bupati
"Dari segi pendapatan, menjadi ASN memang tidak bisa menjadikan orang kaya. Tapi buat hidup cukup. Itu juga tidak akan cukup jika tidak disyukuri," sambung Bupati menasihati.
Selain kedisiplinan, Andi Utta juga menyampaikan beberapa hal penting terkait penyelenggaraan pemerintahan. Di antaranya Inspektorat harus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 tahun 2022 tentang jam kerja ASN, di mana dalam edaran tersebut, ASN yang dalam rentan 10 hari terus menerus tidak masuk kantor (bolos) maka akan dipecat tanpa permintaan sendiri.
Baca Juga: Bupati
Jika di OPD ada anggota tim kerja yang tidak solid, ia minta Kepala OPD untuk segera melaporkan dan mengusulkan nama yang dinilai mampu bekerja, sehingga kinerja tim bisa lebih maksimal.
Dalam apel tersebut, Bupati menemukan adanya OPD yang tingkat kehadiran ASN-nya di bawah 50 persen. Yaitu Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Baca Juga: Bupati
Bupati mengatakan sanksi barisan ke depan itu untuk memberikan pembelajaran agar ASN meningkatkan kedisiplinannya. Menurut Bupati, ukuran dasar dari seorang ASN sebagai abdi masyarakat adalah kedisiplinan, termasuk saat mengikuti Apel hari Senin.
Bupati menyampaikan bahwa di luar sana masih banyak orang yang ingin sekali jadi ASN, sehingga seharusnya orang yang sudah jadi ASN tidak memperlihatkan kedisiplinan dan kinerjanya.
"ASN itu pelayan rakyat, dan dibayar negara untuk melayani, sehingga ia harus jadi panutan dan disiplin," ungkapnya.
Baca Juga: Bupati
"Dari segi pendapatan, menjadi ASN memang tidak bisa menjadikan orang kaya. Tapi buat hidup cukup. Itu juga tidak akan cukup jika tidak disyukuri," sambung Bupati menasihati.
Selain kedisiplinan, Andi Utta juga menyampaikan beberapa hal penting terkait penyelenggaraan pemerintahan. Di antaranya Inspektorat harus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 tahun 2022 tentang jam kerja ASN, di mana dalam edaran tersebut, ASN yang dalam rentan 10 hari terus menerus tidak masuk kantor (bolos) maka akan dipecat tanpa permintaan sendiri.
Baca Juga: Bupati
Jika di OPD ada anggota tim kerja yang tidak solid, ia minta Kepala OPD untuk segera melaporkan dan mengusulkan nama yang dinilai mampu bekerja, sehingga kinerja tim bisa lebih maksimal.
(luq)
tulis komentar anda