Pabrik Minyak Goreng Kemasan Ilegal di Tangerang Digerebek, Ribuan Botol Disita

Senin, 27 Juni 2022 - 15:17 WIB
“Minyak goreng curah yang dimasukkan ke botol ini kemasaan ini diberikan label merek Qilla. Hasil pengecekan, Qilla tidak ada keluar izin edar dari BPOM,” kata Zain dalam konfrensi pers yang digelar di TKP, Senin (27/6/2022).

Zain menuturkan, dalam kasus ini penyidik telah menangkap Direktur Utama PT SPI berinisial K (34) yang bertanggung jawab dalam praktik kecurangan tersebut. Minyak goreng curah yang dimasukkan ke botol kemasan ini dijual ke sejumlah e-commerce dengan merek Qilla dan dijual seharga Rp20.000 ukuran 1 liter dan Rp40.000 ukuran 2 liter.

"Hasil pemeriksaan, K mengaku minyak goreng dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp15.800-20.000," tuturnya. Baca: Kejagung Periksa Sekretaris Dirjen PLN Kemendag terkait Kasus Minyak Goreng



Hal ini, lanjut Zain, bertentangan dari aturan HET oleh Permendag No 6/2022 yaitu minyak goreng 1 liter dijual Rp14.000 dan Rp15.500 per kilogram.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!