Pemprov DKI Berencana Pidanakan Badan Usaha Hamilton Spa & Massage

Senin, 27 Juni 2022 - 13:57 WIB
Pemprov DKI, lanjut dia, berencana menerapkan tindak pidana terhadap pelangagran Perda sesuai diatur dalam Perda No. 8/2007. Baca:Satpol PP DKI Tutup Permanen Hamilton Spa & Massage di Kebayoran Baru

"Di dalam Perda No 8/2007, ada pasal yang mengatur tentang tertib berusaha, apabila ada tahap tentang ketentuan pasal itu ada sanksi pidana kurungan (penjara) 60 hari atau denda maksimal Rp50 juta," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya guna menentukan bisa tidaknya penerapan aturan tersebut, apakah badan usaha Hamilton Spa & Massage itu bisa atau tidak dikenakan sanksi hukuman penjara atau denda. Jika bisa, Satpol PP DKI Jakarta pun bakal segera memberlakukannya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!