Pemprov DKI Berencana Pidanakan Badan Usaha Hamilton Spa & Massage
Senin, 27 Juni 2022 - 13:57 WIB
Pemprov DKI Jakarta berencana memidanakan badan usaha Hamilton Spa & Massage di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana memidanakan badan usaha Hamilton Spa & Massage di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat ini Pemprov DKI telah mencabut izin usaha griya pijat tersebut.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, selain melakukan penutupan secara permanen pihaknya berencana memidanakan badan usaha griya pijat tersebut.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS di Polda Metro Jaya, jika dimungkinkan kita akan kenakan sanksi tindak pidana pelanggaran Perda terhadap badan usahanya karena orang perorangnya sudah diproses di kepolisian," ujarnya pada wartawan, Senin (27/6/2022).
Menurutnya, badan usaha Hamilton Spa & Massage telah terbukti melakukan pelanggaran Perda dan Pergub sehingga pihaknya menutup permanen griya pijat tersebut.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, selain melakukan penutupan secara permanen pihaknya berencana memidanakan badan usaha griya pijat tersebut.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS di Polda Metro Jaya, jika dimungkinkan kita akan kenakan sanksi tindak pidana pelanggaran Perda terhadap badan usahanya karena orang perorangnya sudah diproses di kepolisian," ujarnya pada wartawan, Senin (27/6/2022).
Menurutnya, badan usaha Hamilton Spa & Massage telah terbukti melakukan pelanggaran Perda dan Pergub sehingga pihaknya menutup permanen griya pijat tersebut.
Lihat Juga :