Pemprov DKI Diminta Ikuti Aturan Permendikbud Dalam Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi

Kamis, 25 Juni 2020 - 11:41 WIB
DPRD DKI Jakarta menyarankan Pemprov DKI Jakarta mengikuti Permendikbud Nomor 44/2019 dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di DKI Jakarta jalur zonasi mulai dibuka Kamis (25/6/2020) hingga Sabtu (27/6/2020). DPRD DKI Jakarta menyarankan Pemprov DKI Jakarta mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44/2019.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad mengatakan, jalur zonasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tersebut memicu polemik karena tidak menggunakan kriteria jarak rumah ke sekolah melainkan menggunakan kelurahan sebagai penentu. Hal itu seharusnya tidak terjadi apabila Gubernur Anies tegas mengambil sikap untuk mengevaluasi petunjuk teknis (juknis) PPDB sesuai dengan Permendikbud Nomor 44/2019 sebagai acuan.



Namun Pemprov DKI justru menjadikan Kelurahan sebagai basis penentuan zonasi, sehingga otomatis semua calon siswa di satu kelurahan memiliki bobot yang sama sehingga umur menjadi faktor seleksi penentu dominan dibandingkan jarak, dan seleksi dipilih dari yang tertua ke usia termuda. (Baca: PPDB DKI Jalur Zonasi Dibuka 25-27 Juni)

“Permendikbud jelas mengatur bahwa calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur zonasi diseleksi berdasarkan jarak dari tempat tinggal ke sekolah, jika sama baru diseleksi berdasarkan usia,” kata Idris Ahmad melalui siaran tertulisnya, Kamis (25/6/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!