PT KAI Divre I Sumut Hentikan 7 Jadwal Perjalanan Kereta Jarak Menengah

Minggu, 26 April 2020 - 13:54 WIB
"Pembatalan perjalanan kereta api ini untuk mendukung kebijakan pemerintah, yakni Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang pembatasan pergerakan orang," katanya.

Untuk itu, bagi pelanggan yang sudah membeli tiket, dapat melakukan pembatalan. PT KAI akan mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan sebesar 100 persen.

Berikut data perjalanan kereta api yang dibatalkan:

1. KA Siantar Ekspres (U70) relasi Medan-Siantar terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020.

2. KA Siantar Ekspres (U69) relasi Siantar-Medan terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020.

3. KA Sribilah (U54) relasi Medan-Rantau Prapat terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!