PT KAI Divre I Sumut Hentikan 7 Jadwal Perjalanan Kereta Jarak Menengah
Minggu, 26 April 2020 - 13:54 WIB
MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara (Sumut) memutuskan untuk menghentikan operasional perjalanan kereta api untuk jarak menengah.
Langkah ini sebagai respon atas keputusan pemerintah pusat yang melarang masyarakat mudik di tengah pandemi Covid-19.
PT KAI Divre I Sumut memutuskan hanya mengoperasikan kereta api Srilelawangsa relasi Medan-Binjai (PP). Kereta api ini beroperasi sebanyak delapan kali dalam sehari.
"KAI Divre I Sumut hanya menjalankan KA lokal dan angkutan barang saja," kata Vice President PT KAI (Persero) Divre I Sumut, Daniel Hutabarat, Sabtu (25/4/2020). (BACA JUGA: Lawan Covid-19 Paling Tepat Gunakan Dilarang Mudik atau Pulang Kampung)
Daniel menerangkan, pembatalan perjalanan kereta api mulai efektif diberlakukan Sabtu (25/4/2020) hingga 31 Mei 2020 mendatang.
"Pembatalan perjalanan kereta api ini untuk mendukung kebijakan pemerintah, yakni Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang pembatasan pergerakan orang," katanya.
Untuk itu, bagi pelanggan yang sudah membeli tiket, dapat melakukan pembatalan. PT KAI akan mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan sebesar 100 persen.
Berikut data perjalanan kereta api yang dibatalkan:
1. KA Siantar Ekspres (U70) relasi Medan-Siantar terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020.
Langkah ini sebagai respon atas keputusan pemerintah pusat yang melarang masyarakat mudik di tengah pandemi Covid-19.
PT KAI Divre I Sumut memutuskan hanya mengoperasikan kereta api Srilelawangsa relasi Medan-Binjai (PP). Kereta api ini beroperasi sebanyak delapan kali dalam sehari.
"KAI Divre I Sumut hanya menjalankan KA lokal dan angkutan barang saja," kata Vice President PT KAI (Persero) Divre I Sumut, Daniel Hutabarat, Sabtu (25/4/2020). (BACA JUGA: Lawan Covid-19 Paling Tepat Gunakan Dilarang Mudik atau Pulang Kampung)
Daniel menerangkan, pembatalan perjalanan kereta api mulai efektif diberlakukan Sabtu (25/4/2020) hingga 31 Mei 2020 mendatang.
"Pembatalan perjalanan kereta api ini untuk mendukung kebijakan pemerintah, yakni Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang pembatasan pergerakan orang," katanya.
Untuk itu, bagi pelanggan yang sudah membeli tiket, dapat melakukan pembatalan. PT KAI akan mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan sebesar 100 persen.
Berikut data perjalanan kereta api yang dibatalkan:
1. KA Siantar Ekspres (U70) relasi Medan-Siantar terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020.
tulis komentar anda