Peran 6 Tersangka Promosi Miras Berbau SARA di Holywings, Nomor 1 Pimpinan Tertinggi

Jum'at, 24 Juni 2022 - 23:17 WIB
Enam orang karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi miras berbau SARA. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Polisi telah menetapkan enam orang menjadi tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama saat mempromosikan minuman keras (miras) berbau SARA di akun media sosial (medsos) tempat hiburan malam Holywings . Para tersangka terdiri dari Direktur hingga admin Holywings.

"Adaenam orang yang kita jadikan tersangka. Semuanya bekerja pada HW perusahaan tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat (24/6/2022).



Berikut peran masing-masing tersangka dalam mempromosikan miras di akun media sosial tersebut.

1. EDJ (27)

Seorang pria yang juga menjabat sebagai Direktur Kreatif Holywings. EDJ merupakan salah satu pemilik jabatan tertinggi di Holywings.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!