Dukcapil Sidrap Beri Layanan Khusus Penerbitan Dokumen Penyandang Disabilitas
Jum'at, 24 Juni 2022 - 17:04 WIB
Petugas Disdukcapil Sidrap saat melakukan perekaman kepada salah satu penyandang disabilitas di SLB 1 Sidrap, Jumat (24/6/2022). Foto: SINDOnews/Andi Mappanyukki
SIDRAP - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sidrap melakukan gerakan bersama pendataan, perekaman, hingga penerbitan dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas di SLB 1 Sidrap, Jumat (24/6/2022).
Hal itu dilakukan sebagai upaya Disdukcapil Sidrap dalam mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada para penyandang disabilitas .
Baca juga:Komunitas Waria Berencana Fashion Show di Sidrap, Sekda Pastikan Tak Ada Izin
Kepala Dinas Dukcapil Sidrap, Andi Patahangi menjelaskan, seluruh Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota di Indonesia memberikan layanan adminduk bagi penyandang disabilitas , sebagaimana Surat Edaran Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil.
Hal itu dilakukan sebagai upaya Disdukcapil Sidrap dalam mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada para penyandang disabilitas .
Baca juga:Komunitas Waria Berencana Fashion Show di Sidrap, Sekda Pastikan Tak Ada Izin
Kepala Dinas Dukcapil Sidrap, Andi Patahangi menjelaskan, seluruh Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota di Indonesia memberikan layanan adminduk bagi penyandang disabilitas , sebagaimana Surat Edaran Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil.
Lihat Juga :