Bermodal Airsoft Gun dan Bensin, Kawanan Ini Rampok 20 Minimarket

Jum'at, 24 Juni 2022 - 16:39 WIB
Menurut Budi, sebelum melakukan aksinya, pelaku melancarkan survei lokasi sembari memantau situasi. Aksi pemantauan surveinya tersebut, lanjut Budi, sudah berpengalaman lantaran pelaku merupakan residivis yang pernah diciduk di Pondok Gede, Kota Bekasi.

”Pelaku itu muter, dia melihat situasi, mengenali wilayah, tersangka ini residivis sebelumnya di Pondok Gede. Mereka sudah terbiasa memantau, menggambar situasi wilayah sehingga tersangka ini melakukan aksi secara random acak tergantung tempat-tempat yang sepi,” jelasnya. Baca juga: Perampokan Minimarket di Bogor, 2 Karyawan Tak Berkutik



Atas perbuatan kedua pelaku, mereka di jerat Pasal 365 KUHP atas pencurian dengan kekerasan; pasal 368 KUHP atas pemerasan dan juga pasal 1 Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951 tentang kedapatan membawa/memiliki senjata air soft gun. Dari pasal yang disangkakan, masing-masing pelaku dijerat ancaman pidana penjara masing-masing 9 tahun dan 10 tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!