Pungli PPDB di SMKN 5 Bandung Terbongkar, Kepsek Terancam Dipecat dari PNS

Jum'at, 24 Juni 2022 - 00:19 WIB
Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung dan jajarannya terancam dipecat dari PNS menyusul dugaan praktik pungli PPDB 2022. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
BANDUNG - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat , Dedi Supandi angkat bicara menyikapi kasus dugaan pungutan liar ( pungli ) penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 yang terjadi di SMKN 5 Bandung .

Dedi menegaskan, kasus yang dibongkar Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jabar tersebut merupakan hasil kerja sama yang dibangun Disdik Jabar dan Tim Saber Pungli Jabar.



Menurutnya, penindakan yang dilakukan Tim Saber Pungli Jabar bertujuan untuk mewujudkan PPDB 2022 di Jabar yang seadil-adilnya. “Saya tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada PPDB 2022 di Jabar," tegas Dedi, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Diduga Lakukan Pungli PPDB hingga Rp40 Juta, Tim Saber Amankan Kepsek SMKN 5 Bandung

Untuk mewujudkan PPDB 2022 di Jabar yang seadil-adilnya, Dedi mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat agar tidak segan-segan melapor jika menemukan praktik pungli.

"Kepada sekolah, instansi pendidikan atau masyarakat jangan segan untuk segera melaporkan jika menemukan pungli, khususnya pada PPDB 2022 ini," tegasnya lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!