Satpol PP Bulukumba Gencar Patroli Ternak Liar dalam Kota

Kamis, 23 Juni 2022 - 18:23 WIB
Ia menyebut, denda untuk hewan ternak besar berupa sapi, kerbau dan kuda sebesar Rp1 juta per ekor. Sementara untuk ternak kecil seperti kambing, dendanya Rp500 ribu per ekor.

"Adapun warga yang pertama kali terjaring ternaknya, kemudian kita lihat kondisi ekonominya memang agak kurang untuk membayar denda, bisa kita maklumi. Misal ternaknya 2 ekor, bisa dia bayar 1 ekor saja ke BPD," jelasnya.

Saat ini katanya lagi, ternak hasil penertiban ditempatkan di halaman samping Kantor Satpol-PP. Meski sebenarnya sudah ada lokasi yang disiapkan, namun belum ada kandangnya. "Jadi sementara waktu ternak yang ditertibkan kita tempatkan di sini," kata Panai Mulli.

Baca Juga: Mentan Syahrul Dorong Pengembangan Ternak Sapi Unggul

Ia menerangkan, menyangkut penertiban ternak terdapat pada Bab V Pasal 12 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penertiban Ternak.

Di Perda ini sambungnya, yang punya tugas penertiban ternak yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Peternakan, Satpol-PP, Camat dan Lurah.

Olehnya dalam waktu dekat ini akan dibentuk Tim Penertiban Ternak Liar yang anggotanya terdiri dari OPD terkait, Satpol-PP, Camat dan Lurah.

Camat Ujung Bulu Andi Ashadi mengungkapkan bahwa pihaknya menindak lanjuti instruksi bupati pada hasil rapat kemarin.

Camat yang lebih akrab disapa Andi Gatot menyebut, penanganan ternak yang berkeliaran di kota merupakan tanggung jawab bersama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!