Lokasi Keliru, Program Smart Panyingkulu Gagal Terealisasi Tahun Ini

Kamis, 23 Juni 2022 - 22:11 WIB
Bahkan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA harus ikut diubah. Belum lagi harus melalui persetujuan DPRD Makassar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Hampir-hampir sangat sulit karena berubah rincian DPA. Ruas jalan atau titik itu kan harus ubah Perda (Peraturan Daerah), harus persetujuan DPRD dan TAPD,” ungkap Noorhaq.

Menurutnya, titik lokasi Smart Panyingkulu bisa diubah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Hanya saja, ia tidak ingin mengambil risiko mengingat proyek fisik rawan dikerjakan di APBD Perubahan..

“Bisa (perubahan) tapi sangat riskan, jadi tahun ini berpotensi tidak dilanjutkan,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muh Dakhlan mengatakan perubahan DPA bisa dilakukan sebelum APBD Perubahan. Namun, ada sejumlah aturan mengikat yang harus diperhatikan.

“Bisa (perubahan DPA), ada namanya pergeseran anggaran yang tidak mengakibatkan perubahan APBD, tapi ada aturannya,” jelas Dakhlan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!