Menang Gugatan Kasus Tabung Tanah, Ustaz Yusuf Mansur Ucapkan Falsafah Jawa

Rabu, 22 Juni 2022 - 18:40 WIB
Ustaz Yusuf Mansur. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Ustaz Yusuf Mansur menang atas gugatan kasus tabung tanah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (22/6/2022). Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran itu berterima kasih kepada pihak-pihak yang masih percaya, tetap mendukung, berprasangka baik, dan mendoakannya.

“Gugatan (pihak penggugat) tidak dapat dikabulkan atau ditolak,” kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan di PN Tangerang, Rabu (22/6/2022).



Baca juga: Diisukan Meninggal Dunia, Ustadz Yusuf Mansur Asyik Kumpul Bareng Keluarga

Penggugat adalah Sri Sukarsi dan Marsiti. Keduanya meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur melakukan perbuatan hukum berupa pengumpulan dana tidak sah melalui proyek Program Tabung Tanah. Yusuf Mansur digugat membayar total sebesar Rp337.960.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!