Tabrak 5 Orang di Cempaka Putih, Diduga Pegawai KPK Jadi Tersangka

Senin, 20 Juni 2022 - 11:37 WIB
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan pengemudi Mobil Xpander yakni SSA (28) sebagai tersangka. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan pengemudi Mobil Xpander yakni SSA (28) sebagai tersangka. Hal itu, usai dia menabrak gerobak PKL hingga orang yang tengah duduk di Halte Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2022).

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta membenarkan pengemudi mobil Mitsubishi Expander telah ditetapkan sebagai tersangka. ”Iya, statusnya sudah jadi tersangka,” kata Purwanta, Senin (20/6/2022).



Saat ditanyai soal pekerjaan tersangka sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) polisi enggan membeberkan kebenarannya. Menurut Purwanta, ia hanya berfokus pada kasus kecelakaannya saja.

”Waduh, saya gak fokus sama pekerjaannya, saya hanya tangani kasus kecelakaannya saja,” ucapnya. Baca juga: Tabrak Kendaraan Lain saat Kabur, Dua Jambret di Cempaka Putih Babak Belur Dibogem Warga
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!