Gara-gara Utang Rp200 Juta, Warga Bogor Jadi Korban Penganiayaan dan Penculikan

Sabtu, 18 Juni 2022 - 11:35 WIB
Baca: Bupati Batang Larang JPS Skema BLT Untuk Bayar Utang

Ternyata, korban merupakan salah sasaran. Kawanan pelaku berniat mencari kakak korban yang tersangkut persoalan utang piutang kepada salah satu pelaku yang berjumlah sekitar Rp200 juta untuk modal bisnis bareng.

"Uang dipinjamkan pelaku kepada kakak korban, tetapi tidak pernah dikembalikan. Hingga akhirnya pelaku melakukan naksi nekatnya tersebut. Petugas masih mengejar tiga pelaku lainnya," sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!