Perindo Jabar Intruksikan DPD Majalengka Himpun Kekuatan Rebut Kemenangan di Pemilu 2024

Jum'at, 17 Juni 2022 - 10:06 WIB
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Majalengka, Sarkan yang hadir sebagai narasumber dalam dialog politik tersebut menyatakan bahwa seluruh parpol saat ini masih berstatus partai politik (P2) dan belum dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu (P4).

"Menuju tahap itu, partai harus melewati beberapa tahapan, di antaranya harus ada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," tegasnya.

Dia menjelaskan, agar lolos dalam tahapan administrasi, seluruh parpol harus membentuk pengurus di tingkat kabupaten. Selain itu, parpol juga harus memiliki anggota minimal 1.000 orang. "Disarankan harus lebih dari 1.000 anggota untuk mencegah double data," terangnya.

Meski begitu, Sarkan meyakinkan bahwa double data anggota parpol kini dapat dihindari karena KPU menggunakan sistem pendataan yang canggih. Sehingga, partai politik tidak akan bisa memanipulasi data anggotanya.

"Saat verifikasi, anggota (parpol) akan diacak dan akan didatangi oleh pihak KPU langsung ke orang yang datanya masuk ke anggota partai, apakah betul partai tersebut mempunya anggota yang dicek secara faktual oleh KPU," katanya.
(don)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More