Polisi Tetapkan 2 Tersangka Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat di Tangerang
Jum'at, 17 Juni 2022 - 07:30 WIB
“Dari hasil pemeriksaan para pelaku mendapat keuntungan dengan cara yang cepat dan mudah. Mereka memasang tarif pelayanan seks sebesar Rp500.000 tiap satu kali pelayanan waktu pendek,” ujarnya.
Wendy menuturkan, dana tersebut diterima oleh operator dan dibagikan kepada tiga pihak yaitu Rp100.000 untuk pemilik, Rp50.000 untuk operator dan Rp350.000 untuk terapis yang memberikan layanan seksual.
Dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP berupa 2 unit handphone, 1 bundel screenshoot percakapan dan uang tunai Rp3.090.000.
Dalam perkara ini kedua pelaku akan dikenakan dengan pasal berlapis, di mana para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 296 KUHP tentang Kebiasaan atau Mata Pencaharian Memudahkan Perbuatan Asusila dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Wendy menuturkan, dana tersebut diterima oleh operator dan dibagikan kepada tiga pihak yaitu Rp100.000 untuk pemilik, Rp50.000 untuk operator dan Rp350.000 untuk terapis yang memberikan layanan seksual.
Dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP berupa 2 unit handphone, 1 bundel screenshoot percakapan dan uang tunai Rp3.090.000.
Dalam perkara ini kedua pelaku akan dikenakan dengan pasal berlapis, di mana para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 296 KUHP tentang Kebiasaan atau Mata Pencaharian Memudahkan Perbuatan Asusila dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
(hab)