Anggota DPRD Indramayu Dihukum 8 Tahun Penjara, Terbukti Jadi Dalang Tragedi Berdarah di Lahan Tebu

Kamis, 16 Juni 2022 - 10:22 WIB
Baca juga: Mencekam! Rentetan Tembakan dan Aksi Kejar-kejaran Warnai Penggerebekan Kampung Narkoba di Medan

"Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Taryadi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penahanan sementara," terang JPU Kejari Indramayu, Ivanday Iswandi.

Baca juga: Kisah Asmara Gajah Mada, Panglima Perang Majapahit yang Sumpahnya Menggemparkan Nusantara

Lebih lanjut Ivanday Iswandi mengatakan, majelis hakim juga menyatakan, bahwa seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara dipergunakan seluruhnya dalam perkara lain, yakni perkara Warno. "Warno merupakan salah satu pelaku pembacokan pada bentrokan berdarah di Lahan Jatitujuh, yang menyebabkan dua petani tewas," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!