Prostitusi Berkedok Panti Pijat yang Digerebek Polisi di Tangerang Bertarif Rp500.000

Rabu, 15 Juni 2022 - 20:14 WIB
Polisi menggerebek bisnis prostitusi online berkedok panti pijat di Tangerang. Sebanyak 9 terapis diamankan dari lokasi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
TANGERANG - Polisi menggerebek bisnis prostitusi online berkedok panti pijat di Tangerang. Sebanyak 9 terapis diamankan dari lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik tempat menjajakan sembilan terapis dengan harga Rp500 ribu. Dengan pembagian hasil Rp100 ribu untuk pemilik tempat, Rp50 ribu untuk jasa operator, dan sisanya untuk para terapis.

"NA (pelaku) menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus, yang mana transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko tersebut," ujar Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Gegara Pria Beristri, 2 Terapis Pijat Bergumul Saling Cakar di Tangsel

Panti pijat yang berlokasi di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, itu digerebek polisi pada Selasa 31 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WIB lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!