2 Pelaku Aksi Koboi di Kafe Senopati Serahkan Diri ke Polisi

Rabu, 15 Juni 2022 - 18:37 WIB
Polisi sudah mengamankan dua pelaku dalam aksi koboi di sebuah bar dan kafe kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polisi sudah mengamankan dua pelaku dalam aksi koboi di sebuah bar dan kafe kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedua pelaku, yakni AAR dan IR, menyerahkan diri ke polisi.

"Atas perbuatan kedua tersangka ini, maka AAR kita jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).



Baca juga: Polisi Beberkan Kronologis Aksi Koboi di Kafe Senopati

Sedangkan tersangka IR, kata dia, dikenakan pasal 351 KUHP dan juga UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hal itu berdasarkan hasil konsultasi kepolisian dengan ahli dan yurispudensi, dimana terkait airsoft gun bisa dikenakan UU Darurat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!