Aparat Periksa Nasi Uduk Aceh 77 Jual Olahan Babi di Muara Karang

Rabu, 15 Juni 2022 - 17:46 WIB
Menurut Djahruddin untuk menghindari adanya keresahan di tengah masyarakat. Dirinya akan menghimbau kepada pemilik warung makan untuk membuang tulisan aceh yang bisa memicu keresahan publik.

“Sebaiknya, dari kata-kata Aceh itu dibuang dan juga si empunya warung nasi itu harus menempelkan stiker halal atau non halalnya untuk masyarakat dia memakannya itu nggak ragu lagi,” ungkapnya. Baca juga: Viral Rumah Makan Padang Jual Gulai Babi, Kasatpol PP DKI: Kita Koordinasi Dulu

Namun demikian, Djahruddin menegaskan, jika di wilayah Muara Karang dan sekitaran Pluit memang menyuguhkan kuliner non halal. Hal ini dikarenakan wilayah tersebut ditempati atau didominasi berbagai golongan etnis.

“Iya. Karena di Pluit, Muara Karang ini kebanyakan menyiapkan daging B2, karena kebanyakan di kelurahan Pluit dan Muara Karang kebanyakan etnis,” tukasnya.

Adapun dari kasus ini aparat kepolisian dari Polsek Metro Penjaringan telah mendatangi warung makan Nasi Uduk Aceh 77 untuk melakukan pemeriksaan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!