Polda Metro Telusuri 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin
Selasa, 14 Juni 2022 - 15:49 WIB
Zulpan mengeklaim, para tersangka yang telah diciduk dari berbagai daerah itu merupakan orang penting di ormas Khilafatul Muslimin. Baca juga: 30 Sekolah Terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin
Selain Abdul Qadir Hasan Baraja dan AS, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Metro Jaya juga menangkap anggota Khilafatul Muslimin berinisial AA, IN, F, dan SW diciduk di Lampung, Medan, dan Bekasi.
”Semua orang (ditangkap)adalah merupakan orang peran di Khilafatul Muslimin memiliki tujuan merubah idelogi dari Pancasila menjadi kilafah (yang) bertentangan UUD,” tegasnya.
Selain itu penyidik Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti salah satunya adalah uang senilai Rp2,3 miliar. Kata dia, uang sebanyak itu ditemukan tersimpan dalam brankas besi di markas Khilafatul Muslimin di Lampung.
”Ditemukan beberapa barang bukti di antaranya adalah kita temukan brankas besi sebanyak empat unit yang berisi uang tunai yang berjumlah lebih dari Rp2,3 miliar,” ungkapnya. Baca juga: Polri Paparkan Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin
Selain Abdul Qadir Hasan Baraja dan AS, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Metro Jaya juga menangkap anggota Khilafatul Muslimin berinisial AA, IN, F, dan SW diciduk di Lampung, Medan, dan Bekasi.
”Semua orang (ditangkap)adalah merupakan orang peran di Khilafatul Muslimin memiliki tujuan merubah idelogi dari Pancasila menjadi kilafah (yang) bertentangan UUD,” tegasnya.
Selain itu penyidik Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti salah satunya adalah uang senilai Rp2,3 miliar. Kata dia, uang sebanyak itu ditemukan tersimpan dalam brankas besi di markas Khilafatul Muslimin di Lampung.
”Ditemukan beberapa barang bukti di antaranya adalah kita temukan brankas besi sebanyak empat unit yang berisi uang tunai yang berjumlah lebih dari Rp2,3 miliar,” ungkapnya. Baca juga: Polri Paparkan Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin
Lihat Juga :