Hadapi Persaingan Mamin di Pasar Global, UMK Perlu Sertifikasi Produk Halal

Selasa, 14 Juni 2022 - 02:25 WIB
Umar menjelaskan sertifikasi bagi pelaku UMK merupakan sesuatu yang wajib dilakukan sehingga terdapat tiga unsur tahapan yang harus dilakukan selama proses sertifikasi halal. Pertama pendampingan proses produk halal. Kedua, setelah itu MUI tidak akan memberikan fatwa halal jika tidak melalui proses pendampingan PPH.

“Ketiga dari proses tersebut BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal pada produk yang distandarisasi kehalalannya,” jelasnya. Baca juga: Pacu Optimalisasi Digital dalam Pengembangan Pasar Produk Halal UMKM

Umar juga menekankan pentingnya edukasi kepada pelaku usaha agar dapat menjamin produknya halal thoyyiban. Apalagi Yogyakarta sebagai daerah wisata yang banyak tempat kuliner, seharusnya banyak produk yang perlu disertifikasi halal untuk menjamin produk yang dijual itu aman dan layak dikonsumsi. Sehingga pelaku usaha perlu mengikuti sertifikasi halal melalui pendampingan proses produk halal.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!