Tak Terima Disebut Kacung, Pengusaha di Denpasar Aniaya Kekasih
Senin, 13 Juni 2022 - 23:40 WIB
DENPASAR - Seorang pengusaha di Denpasar , Bali, George Herman Lakollo (31), tega menganiaya dan menghajar pacarnya , Andom Wahyuning Glory (31).
"Pelaku tersinggung karena ada yang bilang dia dijadikan kacung oleh pacarnya," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, Senin (13/6/2022).
Dia menjelaskan, pasangan ini membuka usaha jasa perawatan anjing. Sejoli ini lalu membicarakan urusan bisnis di rumah George di Jalan Sutoyo Denpasar, Kamis (9/6/2022).
Dalam pertemuan itu, keduanya saling mengonsumsi minuman alkohol. Dalam kondisi teler, George mengungkap adanya informasi jika pacarnya menganggap dirinya sebagai kacung dalam bisnis itu.
Mendapat tuduhan itu, Glory langsung membantah. Namun George tetap tidak terima dan tetap meminta pacarnya mengaku.
Tiba-tiba Georg melayangkan tamparan ke pipi Glory. Tak cuma itu, dia mencekik leher dan menendang kekasihnya. "Korban masih kita mintakan visun," ujar Hendra.
Atas laporan itu, polisi menangkapnya. Atas perbuatannya, George kini mendekam di sel tahanan. "Dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 2,8 tahun penjara," pungkasnya.
"Pelaku tersinggung karena ada yang bilang dia dijadikan kacung oleh pacarnya," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, Senin (13/6/2022).
Dia menjelaskan, pasangan ini membuka usaha jasa perawatan anjing. Sejoli ini lalu membicarakan urusan bisnis di rumah George di Jalan Sutoyo Denpasar, Kamis (9/6/2022).
Dalam pertemuan itu, keduanya saling mengonsumsi minuman alkohol. Dalam kondisi teler, George mengungkap adanya informasi jika pacarnya menganggap dirinya sebagai kacung dalam bisnis itu.
Mendapat tuduhan itu, Glory langsung membantah. Namun George tetap tidak terima dan tetap meminta pacarnya mengaku.
Tiba-tiba Georg melayangkan tamparan ke pipi Glory. Tak cuma itu, dia mencekik leher dan menendang kekasihnya. "Korban masih kita mintakan visun," ujar Hendra.
Atas laporan itu, polisi menangkapnya. Atas perbuatannya, George kini mendekam di sel tahanan. "Dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 2,8 tahun penjara," pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda