30 Sekolah Terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin

Senin, 13 Juni 2022 - 17:01 WIB
Menurut Zulpan, AS ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur pada Senin (13/6/2022) sekira pukul 00.30 WIB. AS memiliki tanggung jawab di dalam kelompoknya untuk mendoktrin agar orang lain yakin khilafah bisa menggantikan ideologi Pancasila.

Hingga saat ini total tersangka yang ditangkap dan berada di Mapolda Metro Jaya sebanyak enam orang termasuk pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja. Lima lainnya yakni AA, IN, F, SW, dan terbaru AS.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap semua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya. Mereka disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!