Update Kasus Manusia Menikah dengan Kambing di Gresik, Polisi Periksa 18 Saksi
Senin, 13 Juni 2022 - 15:51 WIB
Menurut Syafik, seluruh pihak yang terlibat dan hadir di lokasi tersebut bisa terkena sanksi pidana setidaknya 5 tahun.
“Hal tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 UU ITE, pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama,” ucapnya.
Seperti diberitakan, seorang pria beristri Saiful Arif (44), warga Desa Kelampok, Kecamatan Benjeng, Gresik, menikahi seekor kambing betina. Peristiwa aneh itu terjadi, pada Minggu (5/6/2022) di Peanggrahan Ki Ageng Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur.
“Hal tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 UU ITE, pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama,” ucapnya.
Seperti diberitakan, seorang pria beristri Saiful Arif (44), warga Desa Kelampok, Kecamatan Benjeng, Gresik, menikahi seekor kambing betina. Peristiwa aneh itu terjadi, pada Minggu (5/6/2022) di Peanggrahan Ki Ageng Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur.
(san)
Lihat Juga :