Resahkan Masyarakat, 7 Debt Collector di Cengkareng Diamankan Polisi

Senin, 13 Juni 2022 - 12:30 WIB
Polisi kembali melakukan sidak di beberapa lokasi titik rawan debt collector yang meresahkan warga Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (13/6/2022). Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Polisi kembali melakukan sidak di beberapa lokasi titik rawan debt collector atau mata elang yang meresahkan warga Cengkareng, Jakarta Barat , Senin (13/6/2022). Dalam sidak kali ini, tujuh orang yang diduga mata elang gadungan ditangkap.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, sidak tersebut dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat terkait kasus perampasan kendaraan bermotor bermodus oknum mata elang. Baca juga: Waspadai Pembegalan melalui Modus Debt Collector



"Banyak laporan masuk ke kita (Polsek Cengkareng,) artinya ini meresahkan masyarakat, hari ini kita tangkap tujuh orang debt collector," ujar Ardhie kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

Ardhie mengatakan, ketujuh mata elang tersebut diamankan di Jalan Daan Mogot, Jalan Kamal Raya, dan Jalan Rawa Bengkel. Mereka diduga akan melakukan aksi perampasan kendaraan dengan menipu parakorbannya sebagai mata elang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!