Sudah Tahu Aturan Ganjil Genap, Pengendara di Jalan Balikpapan Masih Banyak Melanggar
Senin, 13 Juni 2022 - 11:17 WIB
Polisi melakukan tindakan bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan Balikpapan, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). Foto: MNC Portal/Rizky Syahrial
JAKARTA - Polisi mulai menindak pelanggar aturan ganjil genap (Gage) di 25 titik ruas jalan Jakarta, Senin (13/6/2022). Penindakan atau tilang ini dilakukan setelah satu minggu disosialisasikan pada Senin 6 Juni 2022.
Pantauan MNC Portal Indonesia di lapangan, Kawasan Jalan Balikpapan, Jakarta Pusat, terpantau ramai lancar saat penindakan ini berlangsung. Baca juga: Wacana Ganjil Genap Motor Kontra Produktif
Arus lalu lintas menuju arah Jalan Suryopranoto dari arah Jalan Kyai Caringin terlihat lancar. Begitu juga dengan arah sebaliknya.
Terlihat beberapa kendaraan yang memakai pelat nomor genap hari ini masih melintasi kawasan tersebut. Dengan sigap pihak kepolisian memberi tindakan tilang kepada pengendara.
Pantauan MNC Portal Indonesia di lapangan, Kawasan Jalan Balikpapan, Jakarta Pusat, terpantau ramai lancar saat penindakan ini berlangsung. Baca juga: Wacana Ganjil Genap Motor Kontra Produktif
Arus lalu lintas menuju arah Jalan Suryopranoto dari arah Jalan Kyai Caringin terlihat lancar. Begitu juga dengan arah sebaliknya.
Terlihat beberapa kendaraan yang memakai pelat nomor genap hari ini masih melintasi kawasan tersebut. Dengan sigap pihak kepolisian memberi tindakan tilang kepada pengendara.
Lihat Juga :