4 Tahun Menyamar, Marinir Gadungan Pelaku Penipuan Dibekuk Polisi Militer

Rabu, 24 Juni 2020 - 06:12 WIB
Empat tahun menyamar sebagai anggota Marinir TNI Angkatan Laut berpangkat Peltu, Hari Sugiarto (48) seorang sopir akhirnya dibekuk. Foto iNews TV/Kristadi
SEMARANG - Empat tahun menyamar sebagai anggota Marinir TNI Angkatan Laut berpangkat Peltu, Hari Sugiarto (48) seorang pria yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir akhirnya dibekuk petugas Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AL Semarang, Rabu dini hari (24/6/2020).



Pria asal Semarang, Jawa Tengah ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai beraksi sebagai anggota Marinir TNI Angkatan Laut untuk melakukan penipuan dan penggelapan.

Dandenpomal Lanal Semarang Mayor Mar Arianto mengatakan, sebelumnya Hari Sugiarto dengan berbekal pakaian seragam dan kartu tanda anggota TNI Angkatan Laut melakukan sejumlah penipuan dan penggelapan. (Baca: Tak Bayar SPP 2 Tahun, Ijazah Siswa SMP yang Ditahan Sekolah Ditebus Polisi)





“Modusnya menawarkan pekerjaan dan kemudian melarikan motor korbannya. Setelah korban melapor anggotanya melakukan pengintaian sehingga berhasil menangkap tersangka,” kata Mayor Mar Arianto.

Menurut dia, saat dibawa untuk melakukan pendalaman tersangka juga terbukti menggunakan identitas anggota TNI palsu. Berdasarkan barang bukti yang disita ada seragam loreng, celana dan ikat pinggang TNI AL yang dipakai tersangka, KTP, SIM serta kartu anggota TNI palsu.

“Tersangka bukan anggota TNI Angkatan Laut Lanal Semarang melainkan warga sipil atas aksinya itu setidaknya tersangka sudah tujuh kali melakukan penipuan dan penggelapan motor,” timpalnya.



Tersangka mengaku sejak tahun 2017 menyamar sebagai anggota Marinir TNI Angkatan Laut berpangkat Peltu. “Identitas palsu tersebut dipakainya usai mengalami kesulitan dalam pengurusan pembuatan KTP sementara pakaian seragam dibelinya di pasar,” ujarnya.

Karena merupakan warga sipil tersangka dibawa oleh anggota Pomal Lanal ke Polrestabes Semarang untuk dilakukan penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(sms)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More