Oknum Polisi di Bengkulu Ditangkap BNNP, 14 Paket Sabu Diamankan
Jum'at, 10 Juni 2022 - 19:35 WIB
BENGKULU - Oknum anggota Polisi berinisial JF ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu. BNNP juga mengamankan 14 paket sabu dari oknum tersebut.
Pelaku diringkus di Jalan Fatmawati Gang Rambutan, Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara, pukul 16.20 WIB, pada Selasa (07/6/2022) lalu.
Dalam pengeledahan di rumah tersangka, BNN mendapatkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu di ruang kamar beserta alat hisap.
BNNP Bengkulu juga mengamankan 1 alat hisap sabu, 1 unit telepon genggam Oppo Reno 3 warna putih dan SIM Card.
Baca: Lego Jangkar Secara Ilegal, Kapal Tanker Berbendera Panama Ditangkap TNI AL.
BNN Bengkulu menegaskan, kasus ini tetap akan dilakukan proses pengembangan.” Kita tetap melakukan penyelidikan terhadap jaringannya dan memeriksa saksi-saksi," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Drs Sukria Gaos.
Baca Juga: Tokoh Agama Dukung Kedatangan Partai Perindo di Sulawesi Utara.
Sukria mengatakan, JF terjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pelaku diringkus di Jalan Fatmawati Gang Rambutan, Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara, pukul 16.20 WIB, pada Selasa (07/6/2022) lalu.
Dalam pengeledahan di rumah tersangka, BNN mendapatkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu di ruang kamar beserta alat hisap.
BNNP Bengkulu juga mengamankan 1 alat hisap sabu, 1 unit telepon genggam Oppo Reno 3 warna putih dan SIM Card.
Baca: Lego Jangkar Secara Ilegal, Kapal Tanker Berbendera Panama Ditangkap TNI AL.
BNN Bengkulu menegaskan, kasus ini tetap akan dilakukan proses pengembangan.” Kita tetap melakukan penyelidikan terhadap jaringannya dan memeriksa saksi-saksi," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Drs Sukria Gaos.
Baca Juga: Tokoh Agama Dukung Kedatangan Partai Perindo di Sulawesi Utara.
Sukria mengatakan, JF terjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(nag)
tulis komentar anda