Ditinggal Istri, Ayah di Aceh Perkosa Putri Kandung hingga Trauma

Jum'at, 10 Juni 2022 - 14:31 WIB
Ayah bejat pelaku pemerkosaan putri kandung dibekuk. Foto: Syukri/SINDOnews
ACEH - Pria berinisial AK (37), warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar, diciduk Tim Rimueng dan personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis 9 Juni 2022 malam.

Pasalnya, AK telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya (14), di dalam kamar korban, pada bulan November 2021 silam.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha menjelaskan, penangkapan terhadap AK sesuai laporan polisi di Polresta Banda Aceh.

Baca juga: Bejat, Ayah Perkosa Putri Kandung di Banda Aceh hingga 8 Kali

"Pelaku memperkosa anak kandungnya sendiri, sejak Februari hingga November 2021. Dari pemeriksaan diketahui, AK telah melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali," katanya, Jumat (10/6/2022).

AK dilaporkan isterinya, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 07 April 2022.

Selanjutnya dia dijerat Pasal 49 Jo, Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!