2 Petinggi Khilafatul Muslimin Purwasuka dan Karawang Ditangkap, Polisi Sita Buku Jihad

Jum'at, 10 Juni 2022 - 13:41 WIB
"Dua orang tersangka ini menjabat sebagai ketua, tapi sekretariatnya di Karawang," katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 uu 16 tahun 17 tentang Penetapan Perpu no 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas uu no 17 tahun 2013 tentang Organiasi Kemasyarakatan menjadi UU dengan ancaman pidana 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

Mereka juga dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 ayat 1 KUHP tentang Makar. Kemudian, dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 uu no 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!